
Judul | Memahami untuk membasmi : buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi / penyusun Komisi Pemberantasan Korupsi |
Pengarang | Komisi Pemberantasan Korupsi, (Komisi Pemberantasan Korupsi,) (Komisi Pemberantasan Korupsi,) (Komisi Pemberantasan Korupsi,) (Komisi Pemberantasan Korupsi,) (Komisi Pemberantasan Korupsi,) (Komisi Pemberantasan Korupsi,) (Komisi Pemberantasan Korupsi,) (penyusun) (penyusun) (penyusun) (penyusun) (penyusun) (penyusun) (penyusun) (penyusun) Komisi Pemberantasan Korupsi, (penyusun) |
EDISI | Cetakan ketiga, Jakarta, November 2008 |
Penerbitan | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi, 2008 |
Deskripsi Fisik | 149 halaman :ilustrasi berwarna ;22 cm |
ISBN | 978-615134-3-4 |
Subjek | Korupsi (Dalam Politik)-- Aspek Hukum-- Indonesia |
Abstrak | Pada tahun 2005,menurut data Political Economic and Riik Consultancy Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia.Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus ijin Mendirikan Bangunan,proyek pengadaan di instasi pemeritah sampai proses penegakan hukum. Tanpa disadari,korupsi muncul dari kebiasaan yang diangap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabakan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini,kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman,mahasiswa,pegawai negeri,orang swasta,aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi,jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?. Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. |
Catatan | Daftar Isi Contoh Menganalisa Suatu Kejadian Berdasarkan Unsur0ubsur Tundak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasa-pasal tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal-pasal tentang Tindak Podana Lain yang Berkaitan dengan Ada Korupsi, Laporkan! |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
18146/HD/2024 | 345.023 KOM | Dapat dipinjam | Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000001117456 | ||
005 | 20241206021029 | ||
007 | ta | ||
008 | 241114s2008####jkia###g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-615134-3-4 |
035 | # | # | $a 0010-1224000032 |
040 | # | # | $a SSPDPAL$b ind$e rda |
041 | # | # | $a ind |
082 | 0 | 4 | $a 345.023$2 [23] |
084 | # | # | $a 345.023 KOM |
110 | 1 | # | $a Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun$e Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun$e Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun$e Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun$e Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun$e Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun$e Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun$e Komisi Pemberantasan Korupsi, $e penyusun |
245 | 1 | 0 | $a Memahami untuk membasmi : $b buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi /$c penyusun Komisi Pemberantasan Korupsi |
250 | # | # | $a Cetakan ketiga, Jakarta, November 2008 |
264 | # | 0 | $a Jakarta :$b Komisi Pemberantasan Korupsi,$c 2008 |
300 | # | # | $a 149 halaman : $b ilustrasi berwarna ; $c 22 cm |
336 | # | # | $2 teks rdacontent |
337 | # | # | $2 tanpa perantara rdamedia |
338 | # | # | $2 volume rdacarrier |
505 | 0 | # | $a Daftar Isi-- Contoh Menganalisa Suatu Kejadian Berdasarkan Unsur0ubsur Tundak Pidana Korupsi-- Tindak Pidana Korupsi-- Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi-- Pasa-pasal tentang Tindak Pidana Korupsi-- Pasal-pasal tentang Tindak Podana Lain yang Berkaitan dengan-- Ada Korupsi, Laporkan! |
520 | 2 | # | $a Pada tahun 2005,menurut data Political Economic and Riik Consultancy Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia.Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus ijin Mendirikan Bangunan,proyek pengadaan di instasi pemeritah sampai proses penegakan hukum. Tanpa disadari,korupsi muncul dari kebiasaan yang diangap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabakan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini,kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman,mahasiswa,pegawai negeri,orang swasta,aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi,jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?. Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. |
521 | 4 | # | $a Umum |
650 | # | 4 | $a Korupsi (Dalam Politik)--$x Aspek Hukum--$z Indonesia |
710 | 2 | # | $a Komisi Pemberantasan Korupsi,$e penyusun |
850 | # | # | $a SSPDPAL |
990 | # | # | $a 18146/HD/2024 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :