Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kasus hukum Notaris di bidang kredit perbankan / penulis, Prof.Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H.,M.Hum, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum.; editor, Kurniawan Ahmad
Pengarang Johannes Ibrahim Kosasih 1959 1959 1959 Johannes Ibrahim Kosasih (Johannes Ibrahim Kosasih)
(penulis)
(penulis)
(penulis)
Hassanain Haykal, (penulis)
Kurniawan Ahmad, (editor)
EDISI Cetakan pertama, Februari 2021
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2021
Deskripsi Fisik xii, 352 halaman ;23 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-979-007-914-4
Subjek Hukum Perbankan
Notaris
Abstrak Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat Notaris berupa perjanjian Kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur, yang memuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan debitur. Oleh karenanya, sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan substansi penting dari perjanjian kredit. Persoalan dilematis ini yang menyeret Notaris ke ranah hukum berkaitan dengan perikatan di bidang kredit yang acap kali dipermasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata, tetapi tidak luput pula Notaris dituntut secara pidana. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan profesi Notaris di bidang perkreditan.
Catatan Bibliografi : halaman 341-350
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 HUBUNGAN HUKUM KONTRAKTUAL, PERBANKAN : SEBUAH TATANAN KESETARAAN PARA PIHAK
BAB 3 NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PERIKATAN ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR
BAB 4 GROSSE AKTA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DAN IMPLIKASINYA DALAM PRAKTIK
BAB 5 GUGATAN PERDATA DALAM KASUS PERBANKAN : ANTISIPASI MENGHADAPI KASUS HUKUM PERDATA
BAB 6 KASUS HUKUM NOTARIS BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT : ASPEK PERDATA DAN PIDANA DALAM NORMA HUKUM PERBANKAN
BAB 7 PENUTUP
Bahasa Indonesia
Target Pembaca Kelompok khusus

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
11956/RT/2023 346.082 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
11957/RT/2023 346.082 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
15472/RT/2023 346.082 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
15473/RT/2023 346.082 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001114835
005 20230621014516
007 ta
008 230224s2021####jki####f############ind##
020 # # $a 978-979-007-914-4
035 # # $a 0010-0223000154
040 # # $a SSPDPAL$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 346.082$2 [23]
084 # # $a 346.082 JOH k
100 0 # $a Johannes Ibrahim Kosasih $d 1959 $e penulis$d Johannes Ibrahim Kosasih $d 1959 $e penulis$e Johannes Ibrahim Kosasih $d 1959 $e penulis
245 1 0 $a Kasus hukum Notaris di bidang kredit perbankan /$c penulis, Prof.Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H.,M.Hum, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum.; editor, Kurniawan Ahmad
250 # # $a Cetakan pertama, Februari 2021
264 # 0 $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2021
300 # # $a xii, 352 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 341-350
505 0 # $a BAB 1 PENDAHULUAN--BAB 2 HUBUNGAN HUKUM KONTRAKTUAL, PERBANKAN : SEBUAH TATANAN KESETARAAN PARA PIHAK--BAB 3 NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PERIKATAN ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR-- BAB 4 GROSSE AKTA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DAN IMPLIKASINYA DALAM PRAKTIK--BAB 5 GUGATAN PERDATA DALAM KASUS PERBANKAN : ANTISIPASI MENGHADAPI KASUS HUKUM PERDATA-- BAB 6 KASUS HUKUM NOTARIS BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT : ASPEK PERDATA DAN PIDANA DALAM NORMA HUKUM PERBANKAN--BAB 7 PENUTUP
520 2 # $a Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat Notaris berupa perjanjian Kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur, yang memuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan debitur. Oleh karenanya, sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan substansi penting dari perjanjian kredit. Persoalan dilematis ini yang menyeret Notaris ke ranah hukum berkaitan dengan perikatan di bidang kredit yang acap kali dipermasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata, tetapi tidak luput pula Notaris dituntut secara pidana. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan profesi Notaris di bidang perkreditan.
650 # 4 $a Hukum Perbankan
650 # 4 $a Notaris
700 0 # $a Hassanain Haykal,$e penulis
700 0 # $a Kurniawan Ahmad,$e editor
850 # # $a SSPDPAL
990 # # $a 11956/RT/2023
990 # # $a 11957/RT/2023
990 # # $a 15472/RT/2023
990 # # $a 15473/RT/2023
Content Unduh katalog