Cite This        Tampung        Export Record
Judul Memberantas korupsi bersama KPK : Kajian yuridis UURI Nomor 31 tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 tahun 2001 versi UURI Nomor 30 Tahun 2002 juncto UURI Nomor 46 tahun 2009 / Penulis, Dr. Ermansyah Djaya, SH.M.Si.; Editor, Tarmizi
Pengarang Ermansyah Djaya, (Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Ermansyah Djaya,)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
(Penulis)
Tarmizi, (Editor)
EDISI Edisi 2 cetakan pertama, November 2010
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Deskripsi Fisik xx, 658 halaman ;23 cm.
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-979-007-363-0
Subjek Tindak Pidana Korupsi
Abstrak Buku ini merupakan edisi revisi dari buku sebelumnya, dilakukan revisi karena implikasi dari diundang-undangkannya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (LN RI Tahun 2009 No.155, TLN RI No.5074). Pengadilan Tindak Pisana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan penyeledikan dan penyidikan oleh KPK-Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan penuntutan melalui pengadilan tindak pidana korupsi. Kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 11 UURI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi, demikian pula Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan khusus dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Bibliografi : halaman 477-489
Bab 1 Memahami Tindak Pidana Korupsi untuk dihindari, disosialisasikan dan diberantas, Bab 2 Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab 3 Komisi Pemberantasan Korupsi, Bab 4 Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006 Terbentuknya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bab 5 Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Bab 6 Komisi Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara
Bahasa Tidak tersedia
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
10375/HD/2022 364.598.023 23 ERM m Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001114194
005 20220512031345
007 ta
008 220427s########jki######l###############
020 # # $a 978-979-007-363-0
035 # # $a 0010-0422000262
040 # # $a SSPDPAL$b Ind$e rda
041 0 # $a Ind
082 0 4 $a 345.598.023 23$2 [23]
084 # # $a 345.598.023 23 ERM m
100 0 # $a Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis$e Ermansyah Djaya, $e Penulis
245 1 # $a Memberantas korupsi bersama KPK : $b Kajian yuridis UURI Nomor 31 tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 tahun 2001 versi UURI Nomor 30 Tahun 2002 juncto UURI Nomor 46 tahun 2009 /$c Penulis, Dr. Ermansyah Djaya, SH.M.Si.; Editor, Tarmizi
250 # # $a Edisi 2 cetakan pertama, November 2010
264 # 0 $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2010
300 # # $a xx, 658 halaman ; $c 23 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 477-489
505 0 # $a Bab 1 Memahami Tindak Pidana Korupsi untuk dihindari, disosialisasikan dan diberantas, Bab 2 Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab 3 Komisi Pemberantasan Korupsi, Bab 4 Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006 Terbentuknya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bab 5 Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Bab 6 Komisi Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara
520 2 # $a Buku ini merupakan edisi revisi dari buku sebelumnya, dilakukan revisi karena implikasi dari diundang-undangkannya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (LN RI Tahun 2009 No.155, TLN RI No.5074). Pengadilan Tindak Pisana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan penyeledikan dan penyidikan oleh KPK-Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan penuntutan melalui pengadilan tindak pidana korupsi. Kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 11 UURI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi, demikian pula Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan khusus dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
521 # # $a Masyarakat Umum, Eksekutif dan Legistratif
650 # 4 $a Tindak Pidana Korupsi
700 0 # $a Tarmizi,$e Editor
850 # # $a SSPDPAL
990 # # $a 10375/HD/2022
Content Unduh katalog