Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan jabatan notaris / Prof. Dr. H. Salim HS., S.H., M.S. ; editor, Tarmizi., S.H.
Pengarang Salim HS, H., 1960- 1960- 1960- 1960- 1960- 1960- 1960- 1960- 1960- Salim HS, H., Salim HS, H., Salim HS, H., Salim HS, H., (pengarang)
(pengarang)
(pengarang)
(pengarang)
(pengarang)
(pengarang)
(pengarang)
(pengarang)
(pengarang)
(Salim HS, H.,)
(Salim HS, H.,)
(Salim HS, H.,)
(Salim HS, H.,)
Tarmizi (editor)
EDISI Cetakan pertama, September 2018
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2018
Jakarta : PT Cahaya Prima Sentosa, 2018
Deskripsi Fisik xiv, 261 halaman ;23 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-979-007-824-6
Subjek Notaris-- Undang-undang dan peraturan
Abstrak Keberadaan sebuah institusi atau lembaga negara tentu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau ditentukan oleh hukum itu sendiri. Begitu juga dengan keberadaan institusi notaris harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan jabatan notaris adalah norma-norma atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pekerjaan notaris di dalam melaksanakan kewenangannya. Ada dua unsur yang tercantum dalam definisi peraturan jabatan notaris, yang meliputi : adanya norma atau kaidah; adanya objek yang diatur. Norma atau kaidah yang mengatur jabatan notaris terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya. Objek yang diatur dalam peraturan jabatan notaris adalah jabatan notaris. Jabatan notaris dikonsepkan sebagai pekerjaan atau kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada notaris. Keweangan notaris dibagi menjadi dua macam, yaitu : kewenangan membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan lainnya merupakan kekuasaan yang telah ditentukan oleh undang-undang jabatan notaris dan undang-undang lainnya. Pada era reformasi telah banyak dihasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keinginan masyarakt Indonesia khususnya dalam bidang kenotariatan. Peraturan perundang-udangan itu, meliputi : Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris; Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Catatan Bibliografi : halaman 245 - 249
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
4875/RT/2019 347.016 SAL p Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
4876/RT/2019 347.016 SAL p Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
4877/RT/2019 347.016 SAL p Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000929472
005 20210518110326
006 a g b 000 0
007 ta
008 190902s2018 jki g b 000 0 ind
020 # # $a 978-979-007-824-6
035 # # $a 0010-0521000125
040 # # $a SSPDPAL$b ind$e rda
082 0 4 $a 347.016$2 [23]
084 # # $a 347.016 SAL p
100 1 # $a Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$d Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$e Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$d Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$d Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$e Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$e Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$d Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang$e Salim HS, H., $d 1960- $e pengarang
245 1 0 $a Peraturan jabatan notaris /$c Prof. Dr. H. Salim HS., S.H., M.S. ; editor, Tarmizi., S.H.
250 # # $a Cetakan pertama, September 2018
264 # 3 $a Jakarta :$b PT Cahaya Prima Sentosa,$c 2018
264 # 1 $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2018
300 # # $a xiv, 261 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 245 - 249
520 2 # $a Keberadaan sebuah institusi atau lembaga negara tentu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau ditentukan oleh hukum itu sendiri. Begitu juga dengan keberadaan institusi notaris harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan jabatan notaris adalah norma-norma atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pekerjaan notaris di dalam melaksanakan kewenangannya. Ada dua unsur yang tercantum dalam definisi peraturan jabatan notaris, yang meliputi : adanya norma atau kaidah; adanya objek yang diatur. Norma atau kaidah yang mengatur jabatan notaris terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya. Objek yang diatur dalam peraturan jabatan notaris adalah jabatan notaris. Jabatan notaris dikonsepkan sebagai pekerjaan atau kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada notaris. Keweangan notaris dibagi menjadi dua macam, yaitu : kewenangan membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan lainnya merupakan kekuasaan yang telah ditentukan oleh undang-undang jabatan notaris dan undang-undang lainnya. Pada era reformasi telah banyak dihasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keinginan masyarakt Indonesia khususnya dalam bidang kenotariatan. Peraturan perundang-udangan itu, meliputi : Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris; Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.
650 # 4 $a Notaris--$x Undang-undang dan peraturan
700 0 # $a Tarmizi$e editor
850 # # $a SSPDPAL
990 # # $a 4875/RT/2019
990 # # $a 4876/RT/2019
990 # # $a 4877/RT/2019
Content Unduh katalog