Cite This        Tampung        Export Record
Judul Amandemen undang-undang KPK : (UU RI No. 19 Tahun 2019) / dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika
Judul Seragam Undang-undang, dsb.
Pengarang Indonesia (badan penanggungjawab)
(badan penanggungjawab)
(Indonesia)
Redaksi Sinar Grafika (penyusun)
EDISI Cetakan pertama, Januari 2020
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2020
Deskripsi Fisik x, 320 halaman ;19 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-979-007-897-0
Subjek Korupsi-- Undang-undang dan peraturan-- Indonesia
Abstrak Buku ini membahas tentang UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam UU ini diharapkan dapat: 1. Mendudukkan KPK sebagai satu kesatuan aparatur pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2. Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; serta 4. Melakukan kerjasama, supervisi, dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
5493/RT/2020 345.598 023 23 IND a Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
5494/RT/2020 345.598 023 23 IND a Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
5495/RT/2020 345.598 023 23 IND a Dapat dipinjam Perpustakaan Provinsi - Ruang Baca Umum Tersedia
5496/RT/2020 345.598 023 23 IND a Baca di tempat Perpustakaan Provinsi - Perpustakaan Keliling Tersedia
5497/RT/2020 345.598 023 23 IND a Baca di tempat Perpustakaan Provinsi - Perpustakaan Keliling Tersedia
5498/RT/2020 345.598 023 23 IND a Baca di tempat Perpustakaan Provinsi - Perpustakaan Keliling Tersedia
5499/RT/2020 345.598 023 23 IND a Baca di tempat Perpustakaan Provinsi - Perpustakaan Keliling Tersedia
5500/RT/2020 345.598 023 23 IND a Baca di tempat Perpustakaan Provinsi - Perpustakaan Keliling Tersedia
5501/RT/2020 345.598 023 23 IND a Baca di tempat Perpustakaan Provinsi - Perpustakaan Keliling Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001016819
005 20220316022244
006 a g l 000 0
007 ta
008 200811s2020 jki g l 000 0 ind
020 # # $a 978-979-007-897-0
035 # # $a 0010-0321000360
040 # # $a JKPNPNA$b ind$e rda
043 # # $a a-io---
082 0 4 $a 345.598 023 23$2 [23]
084 # # $a 345.598 023 23 IND a
110 1 # $a Indonesia $e badan penanggungjawab$e Indonesia $e badan penanggungjawab
240 1 0 $a Undang-undang, dsb.
245 1 0 $a Amandemen undang-undang KPK : $b (UU RI No. 19 Tahun 2019) /$c dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika
250 # # $a Cetakan pertama, Januari 2020
264 # 1 $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2020
300 # # $a x, 320 halaman ; $c 19 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 3 # $a Buku ini membahas tentang UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam UU ini diharapkan dapat: 1. Mendudukkan KPK sebagai satu kesatuan aparatur pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2. Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; serta 4. Melakukan kerjasama, supervisi, dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
650 # 4 $a Korupsi--$x Undang-undang dan peraturan--$z Indonesia
700 0 # $a Redaksi Sinar Grafika$e penyusun
850 # # $a JKPNPNA
990 # # $a 5493/RT/2020
990 # # $a 5494/RT/2020
990 # # $a 5495/RT/2020
990 # # $a 5496/RT/2020
990 # # $a 5497/RT/2020
990 # # $a 5498/RT/2020
990 # # $a 5499/RT/2020
990 # # $a 5500/RT/2020
990 # # $a 5501/RT/2020
Content Unduh katalog