02288 2200337 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100100035500122245014800477250003200625300003100657504003400688505031900722020002201041041000801063082002001071084002001091264003601111336002101147337003001168338002301198520059601221521003601817650004601853700002101899850001201920990001801932INLIS00000000111419720220519032113 a0010-0422000265ta220427s2011 jki g l ind  aSSPDPALbInderda1 aSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenuliseSujono, AR.ePenulis1 aKomentar dan pembahasan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika /cPenulis, AR.Sujono, S.H.M.H., Boni Daniel, S.H.; Editor, Tarmizi aCetakan pertama, April 2011 axii, 452 halaman ;c23 cm. aBibliografi : halaman 375-3800 aBab 1 Narkotika, Jenis dan efeknya serta regulasi tentang narkotika dan obat terlarang, Bab 2 Hal-hal umum Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bab 3 Proses pemeriksaan di luar dan persidangan dalam tindak pidana narkotilka, Bab 4 Formulasi dan ketentuan pidana, Bab 5 Ketentuan peralihan dan penutup. a978-979-007-396-80 aInd042[23]a345.027 7 a345.027 7 SUJ k 0aJakarta :bSinar Grafika,c2011 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume2 aBuku ini memuat komentar dan pembahasan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, didukung oleh ide pemikiran yang brillian dari penulis sebagai Hakim yang berpengalaman, pendapat para pakar, dan peraturan perundang-undangan lainnya, penyajiannya sangat apik dan cerdas yang dibagi dalam 5 bahasan utama, dimulai dari pengetahuan dasar tentang narkotika dan dibahas pasal perpasal, ayat perayatnya disamping itu banyak hal khusus yang diuraikan dapat bermanfaat pada praktik penanganan khusus narkotika/Presekutor Narkotika mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pemeriksaan pengadilan. aMasyarakat Umum, Penegak hukum. 4aNarkotika--xUndang-undang, Peraturan dsb0 aTarmizi,eEditor aSSPDPAL a10362/HD/2022