03020 2200337 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100100043500122245023300557250004300790300003000833504003400863505052700897020002201424041000801446082002501454084002501479264003601504336002101540337003001561338002301591520094401614521004702558650002602605700002102631850001202652990001802664INLIS00000000111419420220512031345 a0010-0422000262ta220427s jki l  aSSPDPALbInderda0 aErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenuliseErmansyah Djaya,ePenulis1 aMemberantas korupsi bersama KPK :bKajian yuridis UURI Nomor 31 tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 tahun 2001 versi UURI Nomor 30 Tahun 2002 juncto UURI Nomor 46 tahun 2009 /cPenulis, Dr. Ermansyah Djaya, SH.M.Si.; Editor, Tarmizi aEdisi 2 cetakan pertama, November 2010 axx, 658 halaman ;c23 cm. aBibliografi : halaman 477-4890 aBab 1 Memahami Tindak Pidana Korupsi untuk dihindari, disosialisasikan dan diberantas, Bab 2 Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab 3 Komisi Pemberantasan Korupsi, Bab 4 Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006 Terbentuknya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bab 5 Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Bab 6 Komisi Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara a978-979-007-363-00 aInd042[23]a345.598.023 23 a345.598.023 23 ERM m 0aJakarta :bSinar Grafika,c2010 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume2 aBuku ini merupakan edisi revisi dari buku sebelumnya, dilakukan revisi karena implikasi dari diundang-undangkannya UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (LN RI Tahun 2009 No.155, TLN RI No.5074). Pengadilan Tindak Pisana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan penyeledikan dan penyidikan oleh KPK-Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan penuntutan melalui pengadilan tindak pidana korupsi. Kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 11 UURI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi, demikian pula Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan khusus dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. aMasyarakat Umum, Eksekutif dan Legistratif 4aTindak Pidana Korupsi0 aTarmizi,eEditor aSSPDPAL a10375/HD/2022