01597 2200301 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002100100100007500121245010000196250003200296504003300328505024900361020001800610082002000628084002000648264004300668264003500711336002100746337003000767338002300797520041500820650003001235850001201265990001801277INLIS00000000111415320220425090354 a0010-0422000221ta220423 0  aSSPDPALbindrda3 aMarpaung, Leden, 1967-,epengarangeMarpaung, Leden, 1967-,epengarang12aProses tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi dalam hukum pidana /cpengarang, Leden Marpaung acetakan pertama, April 1997 aBibliografi: halaman 213-2141 aBAB I Pendahuluan-- BAB II Gambaran Keadaan-- BAB III Ganti kerugian karena perbuatan aparat penegak hukum-- BAB IV Ganti kerugian karena perbuatan terdakawa-- BAB V Yurisprudensi gugatan ganti kerugian-- Bab VI Rehabilitasi-- BAB VII Penutup a979-421-621-6042[23]a345.077 3 a345.077 3 MAR p 0aJakarta :bRajaGrafindo Persada,c1997 4a@ Hak Cipta 1997, pada Penulis 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aBuku ini membahas tentang perhatian terhadap korban perbuatan melanggar hukum, semakin besar khususnta dengan menonjolnya berita-berita tentang penegakan hak asasi manusia sehingga sebagian masyarakat merasa kecewa karena jumlah ganti kerugian, dianggap terlalu kecil. Dari sisi lain ternyata penggunaan hak menuntut ganati kerugian maupun permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, sangat langka. 4aGanti Rugi (Hukum pidana) aSSPDPAL a9251/RT/98-99