Amandemen undang-undang KPK : (UU RI No. 19 Tahun 2019) / Indonesia badan penanggungjawab Indonesia badan penanggungjawab Redaksi Sinar Grafika penyusun text ind Buku ini membahas tentang UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam UU ini diharapkan dapat: 1. Mendudukkan KPK sebagai satu kesatuan aparatur pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2. Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; serta 4. Melakukan kerjasama, supervisi, dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi-- URN:ISBN:978-979-007-897-0