Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua / Theo Lamintang, S.H. penulis text ind Hukum Penitensier menurut Prof. van Bemmelen yang artinya adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Prof. van Bemmelen telah berpikir maju bahwa untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga peidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidaan itu sendiri Dengan daya kerja yang dimiliki oleh lembaga pemidanan tersebut dan dengan organisasi yang diperlakukan agar pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. halaman 293 - 296 Mahasiswa, para aparat penegak hukum dan prkatisi yang membahas hukum penitensier. Hukum Pidana -- Undang-undang dan Peraturan URN:ISBN:978-979-007-334-0